mengajukangugatan melalui peradilan tata usaha negara (Marbun, 2003: 189). Secara konseptual, tenggang waktu menggugat selama 90 hari dalam hukum acara PTUN menurut pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 termasuk sangat singkat. Disebut singkat apabila dibandingkan dengan ketentuan batas waktu menggugat dalam hukum acara perdata, KATAPENGANTAR Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sala m Sejahtera Bagi Kita Semua Alhamdulillah, Puji dan Syukur senantiasa saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas keridhoanNya penyusunan Tesis dengan judul "Pengujian Keputusan Diskresi Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara" dapat saya selesaikan. Tesis ini disusun sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Magister 2 Asas Legalitas (Wetmatingheid), yaitu: Setiap tindakan pejabat Administrasi Negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi Indonesia adalah Negara Hukum, maka azas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Padadasarnya, kedua tindakan tersebut tunduk pada asas contrarius actus. Belakangan, sebagaimana temuan Anda, UU 30/2014 kemudian membedakan antara pencabutan dan pembatalan KTUN. Ketentuan mengenai pencabutan KTUN diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014. KTUN dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Walaupunpara pihak diwakili oleh kuasanya masing-masing, apabila 1 1 Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Revisi (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. CONTOH KESIMPULAN. Pipit Apriyanti. Download Free PDF View PDF. Mengidentifikasi Kasus Posisi Hukum Acara Tata Usaha Negara Semester 3. 2020 • resa nanda PERADILANTATA USAHA NEGARA. UU NO. 5 TAHUN 1986. Jo. UU NO. 9 TAHUN 2004. 3. Tata Usaha Negara (TUN) (Pasal 1 angka 1) Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi. untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik. 1Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Sinar Grafika, 2015, hlm. 71. Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Belum lagi terkait kasus pemberhentian seseorang dari jabatannya, dengan alasan yang tidak jelas atas pemberhentian itu. Undangundang ini kemudian diubah lagi menjadi Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, selanjutnya disebut (UUPTUN). Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara (Pasal 4 UU. No. 51 Tahun 2009). Vob0R.